Purwakarta,1 Detik.Info-
Rahmady Effendy Hutahean dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwakarta. Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala menyebutkan alasan pencopotan karena Bea Cukai sebelumnya menemukan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya Rahmady dilaporkan ke KPK oleh tim pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas, Alasannya Rahmady tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Tim pengacara itu merupakan kuasa hukum Wijayanto Tirtasana, pengusaha yang sempat menjalin kerja sama bisnis ekspor inmpor pupuk. dengan Rahmady pada 2017-2022.
Saat itu, Wijanto pernah menerima pinjaman modal Rp7 miliar dari Rahmady. Syaratnya, istri Rahmady, Margaret, jadi komisaris utama dan pemegang saham 40 persen dari aset perusahaan senilai Rp60 miliar.
Berdasarkan penelusuran tim pengacara Wijayanto, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.
Pada 2022, kekayaan yang dilaporkan hanya Rp6,3 miliar. Padahal, pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Selain melapor ke KPK, Andreas juga berkunjung ke Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.
Sementara itu berikut daftar harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta menurut LHKPN 2022:
* Tanah dan bangunan: Rp900.000.000
* Alat transportasi dan mesin: Rp343.000.000
* Harta bergerak lainnya: Rp3.284.000.000
•Surat berharga senilai Rp520.000.000
* Kas dan setara kas: Rp645.090.149
* Harta lainnya: Rp703.000.000
* Utang: Rp0
Total Harta Kekayaan: Rp6.359.090.149.
(Trisna Mukti A)
0 Komentar