Mediasi Antara SPKP Dengan FSPTI-KSPSI Belum Ada Titik Temu

Suasana mediasi antara SPKP dengan PUK F.SPTI-K.SPSI di Aula Kantor Camat Natal (24/5/2024)

Mandailing Natal, | 1 detik.info - Permasalahan buruh antara Serikat Pekerja Karyawan Perusahaan (SPKP) dengan PUK. F.SPTI - K.SPSI (Pimpinan Unit Kerja. Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang sama-sama bermitra dengan PT. Rimba Mujur Mahkota (PT. RMM) dicoba dimediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Natal pada Jumat (24/5/2024) di Aula Kantor Camat Natal.


Dalam kesempatan tersebut, pihak PUK (Pimpinan Unit Kerja)  F.SPTI - K.SPSI menyampaikan aspirasi agar segala sesuatu pekerjaan bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. RMM melalui F.SPTI. Mereka juga siap sedia menyambut jika SPKP mau bergabung ke F.SPTI.

Sementara dari pihak SPKP mengajukan solusi agar tidak ada benturan,  sebaiknya dilakukan  pembagian jadwal kerja dengan baik. 


Pada kesempatan tersebut, Camat Natal Mulia Gading, S.E menyarankan agar kedua organisasi bisa secara pikiran dingin mencari solusi bersama agar tetap bisa menjalin Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. RMM.


"Sebaiknya kita sepakati bersama dengan pikiran dingin agar kedua organisasi tetap bisa menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan," ucap Gading.


"Kami hadir untuk memediasi, tetapi tidak punya kewenangan mutlak memutuskan, kecuali jika ada titik temu dari kedua organisasi buruh ini," sambung Gading.

Lebih lanjut, Camat Natal berharap agar perseteruan antara kedua kubu jangan sampai menghambat aktifitas perusahaan dan tetap menjaga kondusifitas. 


Sementara Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H juga menyampaikan saran yang senada dengan Camat Natal agar mengedepankan permufakatan mengenai jadwal kerja, karena menurutnya kedua organisasi mempunyai legalitas yang sah.


Dari pantauan di lokasi, mediasi yang dimulai sekira pukul 10.00 Wib tidak menemukan kesepakatan antara kedua kubu organisasi buruh, namun disepakati bersama agar proses mediasi ditunda sementara dengan maksimal waktu 2 Minggu sejak hari tersebut. Hal ini untuk mendinginkan gejolak kedua kubu. Tampak hadir dari perwakilan Perusahaan PT. RMM, PUK F.SPTI - K.SPSI, pihak SPKP, Camat Natal Mulia Gading, S.E, Kepala Desa Rukun Jaya Ahmad Usamir Situmorang, Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan, S.H, mewakili Danramil 17 Natal.


Penulis : IS

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!