Purwakarta,1 Detik.Info-
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/5/2024).
Rahmady dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ali mengatakan Rahmady sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pagi ini. Rahmady tiba pukul 08.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan temuan bahwa Rahmady diduga memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun mengaku heran dengan hal tersebut.
Pasalnya, berdasarkan LHKPN, Rahmady memiliki harta Rp6 miliar, namun yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.
"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," kata Pahala.
Selain itu, Pahala mengatakan KPK juga akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sejak 9 Mei 2024.
Pembebastugasan tersebut dilakukan atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga Rahmady.
(Trisna)
0 Komentar