Sungai Penuh,1Detik.Info-
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui surat nomor: ITJ-PW.03.01-68 mengeluarkan hasil Audit Ketataan atas Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2023 pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci(11/05/2024) .
Berdasarkan hasil audit Irjen Kemenkumham RI, terdapat sejumlah pertanggung jawaban Belanja Barang Tidak akuntabel berdasarkan Data RKA K/L Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci anggaran 2023 memiliki pagu anggaran Rp 5.990.734.000._ dengan rincian kegiatan pegawai sebesar Rp. 1.914.866.000._ belanja barang sebesar Rp. 3.555.210.000._ dan belanja modal Rp. 520.658.000._
Dari hasil pengecekan Irjen Kemenkumham RI pada bukti – bukti pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan tahun 2023, diketahui penata usahaan pertanggung jawaban kegiatan belanja barang/jasa sebanyak 219 transaksi belum akuntabel atau tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
Diantaranya bukti pertanggung jawaban berupa nota hanya bertulis tangan belanja diatas Rp. 500.000._ disertai bukti belanja tidak lengkap seperti nota tidak ada stempel toko, tanggal transaksi tidak ada, harga satuan barang tidak jelas.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Indra selaku pengguna anggaran belum dapat memberikan hak jawabnya setiap disambangi di kantor imigrasi, selalu Dinas Luar. Terkait toko – toko mana saja tempat dia membelanjakan anggaran Negara untuk kepentingan Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sejumlah 219 dugaan belanja barang tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap.
(Novi Saputra)
0 Komentar