Kejaksaan Agung Telah Ajukan Pencegahan Tersangka Keluar Negeri, Bagaimana Nasib Sandra Dewi?

 


1detik.info.Jakarta -

Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan tersangka ke luar negeri bagi sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.


Dalam pencegahan yang telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.


Sampai saat ini kejaksaan agung belum memberi tahu nama nama yang untuk pencegahan yang di ajukkan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM


Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung cuma mengungkapkan alasan pencegahan ke luar negeri merupakan sebagi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.


Termasuk nama nama yang sudah di tetapkan tersangka, sudah masuk dalam dalam daftar cegah. 


Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada hari Minggu pada tanggal 26/5/2024 mengucapkan Banyak cegah timah itu. Dengan Jumlahnya entar. tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu


Hal ini yang sudah menjadi berstatus tersangkat sampai saat masih belum ditahan 


Kuntadi menjelaskan untuk Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi. 


Untuk Sandra dewi kami telah dua kali diperiksa masih ditetapkan saksi, kejaksaan agung belum masukan nama yang di cegah ke luar negeri, Ucapnya


Perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan nama 21 menjadi tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan


Berikut ini yang sudah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan agung diantara lain Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kelapa dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)


Selebihnya tersangka dari pihak swasta, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN),Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY),Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI),Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN), perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM), Owner PT TIN, Hendry Lie (HL), dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL)


obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan dari adik Tamron Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka. Selain itu, ada enam tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.


Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 triliun, malah akan menambah,ucapnya. Sebabnya nilai angka baru dalam penghitungan dalam kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

 

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin 19/2/2024 lalu dalam Jumpa Pers mengucapkan Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Dengan sebagian besar merupakan lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal. 


Dengan perbuatan tersangka atas kerugian negara. Para tersangka di perkara pokok dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Kenal Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 pada Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk tersangka OOJ dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik