Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers.

Ket foto : Konferensi Pers mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

1DETIK.INFO, Bintan, Kepri – Konferensi Pers mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Turut hadir dalam konferensi tersebut Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi Pers tersebut digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah media elektronik dan online pada Minggu (5/5/2024).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Direktur PT. Bintan Properti Indo, Saudara Constantyn Barail, pada bulan Januari 2022 terkait dugaan Tindak Pidana.

"Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur," kata Kabidhumas Polda Kepri.

Selain tersangka H, dua orang lainnya, yaitu MH dan B, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diperiksa.

"Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor," terang Kapolres Bintan.

"Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tutup Kapolres.

(Gultom)


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!