1detik.info.Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengelar sidang sengketa Pileg 2024, dalam sidang Panel 3 di pimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat, dalam sidang Panel 3 Hakim Arief Hidayat marah kepada KPU yang tidak serius sengketa Pileg 2024 dikarenakan pihak komisioner KPU atau KPU tidak hadir dalam Persidangan gedung ruangan sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi, pada kamis 2/05/2024
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan kemarahan saat konfirmasi ke Pihak KPU yang terkait tentang gugatan pembukaan kotak suara tanggal 27 april 2024 yang layangan oleh PAN kemarin
Ini KPU kok tidak serius begini bagimana, sih? Tolong disampaikan KPU harus itu. sejak pilpres kemarin KPU tidak serius untuk menanggapi persoalan-persoalan ini, ya,” Ucap Hakim Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis (2/4).
Makanya,saat buka kotak suara di Kabupaten Lahat, dianggap janggal dan dipertanyakan oleh PAN. Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat hendak konfirmasi ke pihak KPU,dalam sidang Pemilihan sidang sengketa Pemohonan Perselisihan hasil pemilihan Umum Legislatif ternyata tidak hadir komisioner atau perwakilan prinsipal KPU
Yang baru hadir dalam persidangan baru datang dan duduk di kursi termohon baru kuasa hukum dan perwakilan Sekretariat KBRI, hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat harusny yang langsung merespon adalah pemimpin KPU Ri atau KPU daerah.
"Mohon Izin, merenpos" Ucap perwakilan Sekretariat KPU yang duduk paling belakang dari Pihak termohon
Hakim Arief Hidayat menyatakan Bentar, itu harus disampaikan itu terhadap komisioner itu dan Komisionernya ada berapa?
Perwakilan KPU mengucapkan komisioner KPU dibagi-bagi berdasarkan Panel, Khusus Di sidang Panel 3 yang hadir dalam sidang diwakili oleh Yulianto Sudrajat dan Idham Kholid
Tetapi kedua tidak bisa menghadiri di persidangan karena sedang mengurus untuk persiapan Pilkada.ucapnya
Menurut informasi dari Sekretariat bawa Pak Idham sedang ada agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada, Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait Pilkada
Menurut hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, berarti sidang di mahkamah Konstitusi anggap tidak penting. Dari pihak KPU menyatakan sudah ada Kuasa Hukum.
Hakim mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tetap meminta pihak pihak KPU hadir dalam sidang Sengketa Pileg 2024 sebagai bukti bentuk seriuskan pihak KPU untuk menangani sengketa Pileg 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat persilahkan kuasa hukum KPU merenpos dan menjawab pada sesi sidang tanggapan walupun jawaban tidak banyak.
Hakim Mahkamah Konstitusi menilai
sengketa ini harus serius diselesaikan di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih, hak konstitusional para Caleg harus diselesaikan dengan serius dan secara sebaik-baiknya ya.
Negara Indonesia itu itu demokrasi yang berdasarkan Pancasila, Pasal 22 mengamanatkan, Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik, jadi itu harus jadi catatan kita, ucap hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar