Lampung,1 Detik. Info-
Kasus pemalsuan tanda tangan sebetulnya sudah sering terjadi di masyarakat, namun kurangnya pemahaman akan konsekuensi yang dapat ditimbulkan dari tindakan memalsukan tanda tangan membuat masyarakat masih berpikir bahwa memalsukan tanda tangan merupakan salah satu cara yang efektif untuk dilakukan pada saat terdesak. Faktor lain yang mendorong meningkatnya kasus pemalsuan tanda tangan adalah semakin berkurangnya moralitas di masyarakat sehingga tindak kriminalitas semakin beragam.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri, (SDN) 02 Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, salah satu Guru berinisial ( SZ 32 tahun) dengan gampangnya memberikan stempel kepala sekolah, kepada oknum guru berinisial (ED 43 tahun) untuk tujuan serta memuluskan rencananya untuk mengurus surat perpisahannya dengan suaminya.
Bahkan oknum ( ED) tidak takut - takutnya memalsukan tanda tangan kepala sekolah Berinisial (PA) Nik : 197002021996022001, tetapi sangat disayangkan kepala sekolah (PA) hanya memberikan sanksi surat pernyataan pada keduanya.
Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) akan kroscek mendatangi kepala sekolah SDN 02 Dwi Warga Tunggal Jaya, untuk konfirmasi kebenarannya sedangkan sudah jelas dalam undang - undang pemalsuan tanda tangan serta sembarangan mengeluarkan cap sekolah.
Andreyadi menambahkan Semestinya sebagai kepala sekolah harus tegas mengambil keputusan, apalagi ini bukan masalah kecil - masalah kecil saja kepala sekolah tidak ada ketegasan kepada anggota oknum gurunya, padahal sebagai kepala sekolah bertanggung jawab atas apa-apa yang terjadi di lingkungan sekolah. Ucapnya
Apalagi sampai memalsukan tanda tangan serta sewenang wenang menggunakan cap stempel, sedangkan rana tersebut sudah jelas bukan perdata tapi sudah pidana, kalau kepala sekolah seperti ini maka akan hancur pendidikan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, di karenakan tidak ada ketegasan kepada anggota oknum guru yang melakukan kesalahan apalagi sampai ada unsur pidananya.Tegas Andre Ketua DPC PPWI TUBA
Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana. Seperti yang telah diatur oleh Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hal, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembatasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya. Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.
Dalam hal ini yang merasa di rugikan dan menjadi korban adalah pihak dari suami oknum guru berinisial (ED 43 tahun), karena surat pemalsuan tanda tangan tersebut di tujukan kepada suaminya sebagai korban.
Jika hal itu terjadi, korban dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tandatangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan. Jika merasa dirugikan, segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat di laporkan ke polisian dengan menyertakan sejumlah bukti bila terbukti bersalah, pelaku nya dapat di ancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.
( Andreyadi PPWI )
( TIM/Red )
Penulis: Feri Yadi
0 Komentar