1detik.info.Jakarta Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan partai gerindra yang ada penggelembungan suara suara oleh partai NasDem PHPU leglegislatif untuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.
Dengan ini hakim Mahkamah Konstitusi dengan putusan 229-01-02-12/PHPU itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa pada hari selasa tanggal 21/05/2024,Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan pemohonan oleh partai Gerindra yang ingin adanya penghitungan ulang di dapil Jawa Barat IX
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat Terima.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.
Gerindra juga tidak mencantumkan suara mereka, berdasarkan Perhitungan KPU maupun mereka sendiri dengan dugaan penggelembungan suara partai NasDem, Ucapnya
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan Partai Gerindra yang mencantumkan suara Gerindra sebesar 106.933, sedangkan Partai NasDem suara 105.558,Maka itu, Mahkamah Konstitusi telah juga membandingkan suara Gerindra dengan NasDem sebesar selisih sebesar 11.200 suara.
Dimana diketahui, bahwa total suara di Dapil Jawa Barat IX Partai Gerindra sebanyak 320.803 suara, sedangkan pada perolehan suara Nasdem sebanyak 116.758 suara.
Menurut Ketua MK perolehan suara yang dicantumkan oleh permohon Dalam Pemohonan dari mana sumber karena tidak mengikuti penjelasan yang jelas dan memadai. Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pendapat pemohon tidak merugikan dengan penyandingkan secara jelas.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum oleh permohonan pemohon. Pertama, ada dalam posita dan petitum permohonannya, pemohon mempermasalahkan perolehan suara ada di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Dan Kedua, kata dia, dalam petitum permohonan, pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX. Kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.
Dengan demikian, Bawa Permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023," Kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar