GMNI Lubuklinggau Buka Posko Pengaduan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

 

LUBUKLINGGAU-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lubuklinggau membuka Posko Pengaduan Untuk Masyarakat Kota Lubuklinggau,Musi Rawas Dan Muratara yang menemukan kejanggalan pada proses Perekrutan Panwascam Dan Panwas Kelurahan serta PTPS maupun PPK,PPS.

Hal itu diungkap langsung oleh Exeley Prandika bahwa di ketahui saat ini bawaslu maupun kpu sedang melaksanakan perekrutan pengawasan dan penyelenggara baik di tataran kecamatan maupun di kelurahan atau desa, agar terselenggaranya pilkada di musirawas lubuklinggau dan musirawas utara GMNI Kota Lubuklinggau terus memantau dan buka posko pengaduan.

"Dalam berjalanya proses perekrutan yang di laksanakan saat ini GmnI menghimbau kepada bawaslu dan kpu untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa perekrutan pengawasan dan penyelenggara yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dan integritas yang tinggi," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Gmni ini adalah organisasi yang peduli dengan masyakarat dan akan selalu menghimbau kepada bawaslu dan kpu untuk mengambil langkah-langkah seperti penggunaan kriteria yang jelas, agar tidak terjadi konspirasi sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki Kredibilitas terhadap bawaslu dan kpu terkhususnya di musirawas lubuklinggau dan musirawas utara.

"Melalui stetmen ini jika terindikasi adanya konspirasi dan kecurangan terhadap peserta perekrutan pengawasan maupun penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa, GmnI akan mengawal sampai ke DKPP dan tidak segan-segan untuk turun ke jalan"tegasnya.

Maka dari itu Dmembuka posko pelaporan kepada seluruh masyarakat yang merasa di rugikan dan di curangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, posko bertempat di Jl.Ramayana Gang Lubuk Ran l RT.05 kel Taba pingin Kec. Lubuklinggau selatan 2 Kota Lubuklinggau provinsi Sumatra Selatan 31626. sekretariat GmnI (Rumah Besar Marhaenis).(Joni Farles)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik