Pesawaran,1 Detik.Info-
Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran berhasil menggagalkan aksi Peredaran Narkoba.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial DI (39) yang beralamat di jalan Jati Baru, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu. Dengan cepat, tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan patroli, hingga akhirnya berhasil menghentikan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku utama."Tutur Nufi".
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh (DI), tim berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Tim mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih, yang kuat diduga sebagai narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dengan rapi di dalam dasbor motor yang dikendarai oleh tersangka.
Modus Operandi pelaku (DI) adalah memiliki narkotika jenis sabu, yang kemudian diungkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan dari tangan pelaku dalam aksi penyergapan ini adalah sebesar 0,70 gram. Barang bukti tersebut menjadi bukti kuat dalam kasus ini yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan tim Satres Narkoba Polres Pesawaran dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan ini di Kabupaten Pesawaran."Tutup Nufi".
(Jupri)
0 Komentar