Disnaker Kabupaten Tangerang Minta Perusahaan Utamakan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

 


Tangerang,1 Detik.Info-

Belum lama ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan pada Selasa, 7 Mei 2024. Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan tentang regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan ini bisa menyosialisasikan regulasi penggunaan TKA, menyosialisasikan mekanisme pengesahan RPTKA melalui aplikasi SIM TKA online,” katanya, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Minggu, 12 Mei 2024. Rudi melanjutkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan tata cara pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sekaligus mekanisme validasi bukti pembayarannya.

Menurut Rudi, Pemkab Tangerang terus berupaya meningkatkan pendapatan dari retribusi penggunaan TKA. Salah satu caranya adalah dengan memberikan pembinaan kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Tangerang.

Rudi mengakui penyerapan TKA di Indonesia cukup tinggi. Namun, dia berharap perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang dapat mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal lebih dulu agar angka pengangguran di daerah ini terus berkurang.

“Walaupun penggunaan TKA tinggi, tetapi perusahaan harus mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal terlebih dahulu serta melakukan alih teknologi kepada pendamping TKA,” tuturnya.

Rudi menyampaikan, menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 13 Tahun 2013, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib meminta izin dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) atau pejabat yang ditunjuk.

Soal pengesahan RPTKA Perpanjangan, Rudi mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan DKPTKA untuk setiap TKA yang dipekerjakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan sosialisasi pengesahan RPTKA bagi pemberi kerja pengguna TKA,” tuturnya.

Rudi pun berharap penggunaan TKA di Kabupaten Tangerang dapat menjadi proses transfer knowledge (ilmu pengetahuan) kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, kompetensi tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan dan tak kalah saing dari TKA. “Tentunya akan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Tangerang, sesuai harapan kita semua,” ucapnya.

(bgs)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik