Bupati UT Hormati Proses Hukum Kasus AP, Jaksa Sebut Berkas Perkara P19

Fakfak.1Detik.Info-

Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., MSi akhirnya angkat bicara menjawab pertanyaan awak media terkait Status tersangka yang kini disandang Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak berinisial AP. 

Untung Tamsil usai mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, bersama Yohana Dima Hindom, kamis (2/5) kemarin, di Sekretariat PKB kepada wartawan mengaku mengikuti perkembangan kasus yang menimpa AP. 

"Persoalan itu saya ikuti dan saya sudah berkonsultasi terkait yang bersangkutan. Persoalan ini kan sudah masuk ranah hukum. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih ada tahapan lain yang harus diikuti". ujarnya. 

Sebagai Kepala Daerah, Untung mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut. 

"Sebagai Kepala daerah, kami akan menerima apapun yang diputuskan secara hukum, kami menghormati itu".timpalnya.

Meski telah menjadi TSK, kata UT, AP masih tetap dalam jabatan sebagai Kepala BKPSDM. 

"Yang bersangkutan saat ini masih bekerja, bahkan tadi saya masih berkoordinasi terkait rencana penerimaan pegawai negeri Sipil. Sehingga terkait yang bersangkutan, kami menunggu keputusan hukum." pungkasnya. 

Perlu diketahui, penyidik Kepolisian Resor Fakfak menetapkan AP sebagai tersangka (TSK) pada tanggal 1 maret 2024, dijerat dengan pasal 167 ayat (1) KUHPidana dalam perkara dugaan tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa ljin, buntut dari laporan korban HE . 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri fakfak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Sebastian P Handoko, SH saat dikonfirmasi terkait berkas perkara TSK mengatakan, dikembalikan untuk dilengkapi. 

"Berkas terakhir kami p-19 pak. Mungkin penyidik sementara ada masih melengkapi krn belum kami terima balik".sebutnya melalui pesan whatshap kepada media ini, selasa (30/4) lalu. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik