Bupati Berhentikan 2 ASN Yang Maju Pilkada Fakfak

Fakfak.1Detik.Info-

Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos.,MSi akhirnya memberhentikan sementara Abdul Razak Ibrahim Rengen dari jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang, dan Sarbani Rumanais dari jabatan sebagai sekretaris Distrik Fakfak Barat. 

Surat pemberhentian kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diserahkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Fakfak, Drs.E.C.Sulaiman Uswanas.,MSi, jumat (31/5) siang. 

Pantauan media ini, Abdul Razak Rengen dan Sarbani Rumanais terlihat tiba dan memasuki ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak sekitar pukul 14.50 Wit guna menerima surat pemberhentian sementara dari jabatannya. 

Sulaiman Uswanas, ketika dikonfirmasi mengenai surat pemberhentian sementara saat audience bersama PWI Fakfak di ruang kerjanya, membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap dua ASN tersebut. 

Menurut Sekda, pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut, merujuk pada ketentuan pasal 5, 6 dan 7, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak akan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Apabila dalam pemeriksaan ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tentunya akan dikembalikan pada jabatannya. 

Surat pemberhentian sementara tersebut, diduga berkaitan dengan keterlibatan kedua ASN tersebut dalam bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Fakfak pada 27 November 2024 mendatang.

Abdul Razak Rengen yang sempat bertemu awak media di Kantor Pemda Fakfak, belum berkomentar Terkait hal itu. (Ar). 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!