Bidan ZN resmi di copot dari jabatan Lurah karena melanggar UU ASN.

 


Prabumulih, 1detik.info


Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM akhirnya menonaktifkan Oknum Bidan Viral terjerat kasus dugaan mal praktek juga menjabat Lurah Sindur, ST Zainab SST MKes.


“Setelah kita pelajari seksama, hasil pemeriksaan tim gabungan juga rekomendasinya. Kita ambil kebijakan, Lurah Sindur juga Oknum Bidan viral kita non aktifkan" begitu menurut Bapak Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM setelah menerima dan mempelajari laporan  dari Tim gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI.

Oknum Bidan ZN telah melanggar Administrasi UU ASN, "Yah, melanggar UU ASN. Itulah sanksi kita berikan sudah sesuai aturan dan ketentuan,” ucap Bapak Pj Walikota Prabumulih.

Menurut Bapak Sekda Prabumulih Definitif  agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Posisi Lurah Sindur, digantikan atau dijabat Seklur sebagai Plt.


Sebelumnya, jajaran Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah merampung pemeriksaan terhadap Oknum Bidan viral. Dan, hasilnya telah disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan diserahkan kepada Pj Wako.


“Pemeriksaan telah selesai, hasil pemeriksaan Oknum Bidan viral telah kita serahkan kepada Pj Wako Prabumulih melalui Pak Pj Sekda,” ujar Insepektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM. (Riko)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!