Besok MK Mulai Sidang Perkara PHPU DPRD Fakfak

 

Fakfak.1Detik.Info-

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai melakukan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif Kabupaten Fakfak, daerah Pemilihan Fakfak 3.

Dikutip dari halaman https://mkri.id, jadwal sidang PHPU dengan nomor perkara 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diajukan pemohon, Arianus Paresa calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Fakfak, daerah Pemilihan Fakfak 3, Partai Perindo, akan disidang pada jumat (3/5) pukul 08.00 Wib besok. 

Arianus, melalui kuasa hukumnya, Hendri Piter Poae, SH, Adeodatus Popa, SH, Ansel Lumendek, SH, Daniel Bangsa, SH, Garry Hart Tamawiwi, SH dan Geyser Mangerongkonda, SH, menyampaikan permohonan PHPU terhadap keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan umum tahun 2024.

Pada sidang pendahuluan yang akan digelar besok, MK akan memeriksa dua aspek yang menentukan keberlanjutan perkara, yaitu apakah pemohon memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan dimaksud atau yang dikenal dengan istilah memiliki legal standing, dan apakah perkara yang dimohonkan tersebut merupakan wewenang MK.

Di dalam salinan Permohonan PHPU Arianus ke MK yang diterima media ini menyebutkan, Termohon dalam hal ini KPU melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas, telah melakukan kesalahan pada saat Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tidak sesuai salinan hasil dari 17 TPS di Distrik Kokas. 

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan suara antara Caleg Perindo nomor urut 1, Helda Yunita Talla dan Arianus, caleg Perindo nomor urut 3.

Arianus dalam Permohonannya menilai, PPD Kokas telah mengakali suara Helda Talla dengan merubah perolehan suara yang sebenarnya 48 menjadi 84 suara sehingga mengakibatkan Arianus harus kehilangan peluang sebagai anggota DPRD Kabupaten Fakfak terpilih periode 2024-2029.  (Ar) 



0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!