1detik.info.Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum untuk DPR-DPRD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 21/5/2024, mulai pukul 08.00 di Ruang
Sidang Pleno Gedung I MK. Pada sidang ini, Mahkamah Konstitusi yang terdaftar permohonan dari 26 permohonan akan memutuskan 22 yang sudah teregistrasi.
Sebanyak 22 perkara terdiri dari :
1. 12-36/PHPU.DPD-XXII/2024 (Arnold Benediktus Kayame, S.H. - DPD)
2. 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3. 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai Bulan Bintang)
4. 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai Garuda)
5. 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Agusten Yuppy - Perseorangan PKB)
6. 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Demianus Mazau - Perseorangan PDIP)
7. 68-02-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Oktovianus Wandikmbo - Perseorangan Gerindra)
8. 01-36/PHPU.DPD-XXII/2024 (Shania Moningga Hindom, S.H. - DPD)
9. 07-01-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai Kebangkitan Bangsa)
10. 122-01-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai NasDem)
11. 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Muhammad Asri, S.E. - Perseorangan PKB)
12. 126-02-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Julianus Agimbau - Perseorangan NasDem)
13. 152-02-09-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Venos Sondegau, ST. - Perseorangan PKN)
14. 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Yerry Miagoni - Perseorangan PKS)
15. 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai PERINDO)
16. 37-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Yan Sampe - Perseorangan Golkar)
17. 53-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Ham Kora, S.E. - Perseorangan Golkar)
18. 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai Persatuan Pembangunan)
19. 72-01-10-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Partai Hati Nurani Rakyat)
20. 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Akulius Widigapa (Perseorangan PAN)
21. 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Septinus Tipagau, S.I.P, MPA. - Perseorangan Golkar)
22. 281-02-14-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Bartolomius Mirip (Perseorangan Demokrat)
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Selasa (30/4) lalu serta sidang lanjutan
dengan agenda Mendengarkan Jawaban dari Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu pada Rabu (8/5) lalu.
Sementara itu, PKB dan Partai Aceh telah mencabut permohonan pada sidang lalu.
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar