Berulah lagi, Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bintan Timur.

Ket foto : tersangka residivis ZF (24).

1DETIK.INFO, Bintan, Kepri – Seorang pria yang berinisial ZF (24), seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor, kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur di tempat persembunyiannya di sekitar Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, pada Jumat (3/5/2024).

Kali ini tersangka ZF melakukan penggelapan berupa sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BP 2325 GB milik korbannya Marhosen. Penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada hari Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan penangkapan tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Marhosen pada Selasa (7/5/2024).

“Ya, benar. Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna hitam,” kata Kapolsek Bintan Timur.

AKP Rugianto menjelaskan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan menggunakan identitas orang lain atas nama JH.

“Tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dengan berpura-pura menyewa sepeda motor. Tersangka terlihat tergesa-gesa, memberikan KTP asli atas nama JH, dan nomor handphone dengan alasan akan mengambil gaji di tempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan,” terang Rugianto.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur,” jelas Rugianto.

“Setelah adanya laporan dari korban tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor. Untuk saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum,” lanjut Kapolsek.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486, yakni perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok,” tutup AKP Rugianto.


(Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!