1detik.info.Jakarta Komisi pemberantasan korupsi secara resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengucapkan KPK sudah menetapkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) dan KPK telah ditemukan alat bukti, Saat dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
KPK juga menduga sebagai Bupati, tersangka AMA(Ahmad Muhdlor Ali) telah memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan untuk pemberian penghargaan atas kinerja pegawainya dalam memungut pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan Sidoarjo
Dengan demikian,tersangka AMA mengeluarkan dengan keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah. Dana insentif itu seharusnya diperuntukan bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Insentif untuk pegawai inilah yang diduga disunat untuk kepentingan Muhdlor
Dengan melanjutkan dasar aturan, kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono telah memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima oleh para pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya.
Dengan ada Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima, kata ucap nya.
Untuk Siska Wati berperan sebagai operator untuk mengumpulkan dana insentif pegawai pajak daerah di BPPD. KPK menduga diserahkan kepada Ari Suryono Uang secara tunai. Setelah itu, menurut KPK, Ari juga diduga memberikannya kepada Ahmad Muhdlor uang secara tunai melalui dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat
KPK menduga tersangka Ahmad Muhdlor telah berhasil mengumpulkan uang insentif ini sebanyak Rp2,7 miliar, Sejak tahun 2023 bisa jadi angka bisa menambah
Sementara Rp 2.7 Miliar menjadi bukti awal akan terus didalami oleh team Penyidik, Ucapnya
KPK mengucapkan Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar