Karo,1detik.info-
Penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjaring terjadi pada Selasa (26/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kutabuluh, Kec. Kutabuluh Simole, Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan perladangan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, mengungkapkan 3 orang yang diamankan adalah SP (39), warga Desa Siabang Abang Kec. Kutabuluh, AP (52) dan VS (31), (RESIDIVIS), keduanya warga Desa Kutabuluh Simole.
“Ketiganya terjaring di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, yang bersumber dari informasi masyarakat setempat dan lokasi tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba sabu”, ujar Kasat AKP Hendri, Rabu (03/04/2024).
Dari informasi tersebut petugas melakukan patroli sesegera mungkin, tepatnya dipinggir jalan dan melihat seorang laki-laki dengan gerakan yang mencurigakan lalu langsung dengan sigap petugas cek & ricek.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan 1Jenis Sabu - Sabu, setelah ditimbang seberat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
Pria tersebut adalah SP, yang setelah diinterogasi baru saja membeli narkoba sabu dari AP berlokasi di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut.
“Setelah kami menemukan barang bukti dan menurut keterangan SP, ditemukan juga barang bukti berupa 2 paket lagi plastik berisi Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 buah pipet plastik sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp 325.000,-, milik AP.
Pada saat yang sama, petugas juga mendobrak 1 gubuk yang biasanya dijadikan tempat AP menjual narkoba sabu dan menemukan VS, yang saat itu sedang mengonsumsi narkoba sabu yang juga dibelinya dari AP, kemudian ditangkap lagi pria satunya dengan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik berbentuk, 1 buah mancis warna hijau sebagai kompor dan pipet runcing sebagai skop.
“Ketiganya lalu kita amankan ke Mapolres guna proses sidik dan lidik lebih lanjut. Dari pemeriksaan kita ketahui salah satu tiga orang ini yakni VS juga merupakan residivis dalam kasus yang sama”, ujar Hendri.
Untuk ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
# Imanuel.S #.
0 Komentar