Jakarta,1detik.info-
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah mengajukan dirinya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres Tahun 2024 sebagai pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, telah buka suara terkait dengan pengajuan amicus curiae oleh Megawati.
"Semua pada dokumen sepanjang yang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami lebih dahulu," kata Enny saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
amicus curiae jika dalam bahasa Inggris disebut juga friends of the court yang berarti dalam bahasa Indonesia disebut sahabat pengadilan. Di Dalam sistem peradilan, amicus curiae adalah merupakan dari pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapatnya
"Ibu Mega Soekarnoputri telah tugaskan Hasto Kristiyanto bersama Mas Djarot Saiful Hidayat telah dengan membawa surat kuasa berikut ini. Kedatangan Hasto Kristiyanto dan Mas Djarot Saiful untuk menyerahkan pendapat sebagai sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, Jadi Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
informasi, para hakim konstitusi telah mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sidang sengketa Pilpres pada tahun 2024. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres pada Senin (22/4).
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar