Kota Pematangsiantar 1Detik info-
Hari Senin 1 April 2024
Pukul 18 :00 Wib
Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus seorang residivis berinisial HN (39) warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar bawa narkotika jenis Sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN Kelurahan Bahkapul Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsianta pada hari Rabu, 27 Maret 2024 sore sekira pukul 17.05 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (1/4/2024) mengatakan awalnya sore itu didapatkan informasi seorang laki laki membawa narkotika jenis Sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan menagkap laki laki berinisial HN sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu HN sempat menjatuhkan 1 paket Sabu yamg di pegangnya dengan tangan kirinya ke jalan. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket Sabu berat bruto 0,22 gram tersebut.
Diinterogasi HN mengaku Sabu itu miliknya sehingga HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
"Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan," Pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis (jos sgl)
1 Komentar
Bravo polres siantar
BalasHapus