Polres Labuhanbatu Ringkus Penyalahgunaan Narkoba Desa Sei Wilkum Polsek Panai Hilir


Labuhanbatu, 1detik.info

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP. Samosir.S.sos bersama Tim Opsnalnya berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu seorang laki laki yang berinisial FF Als Fera, 34 thn penduduk Dusun 1 Desa SEI Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa tanggal 09/04/2024.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin 15 April 2024 mengatakan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir. S.sos bersama anggotanya yang terjadi pada hari Selasa 09 April 2024 sekira pukul 04.00. Wib di Dsn I Ds Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya rumah pelaku FF Als Fera dari pelaku saat ditangkap dan digeledah didapatkan daripadanya barang bukti yaitu 01 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, ( hasil penjualan sabu ), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam. Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.

Dapat dijelaskan menurut Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.sos bahwa pelaku FF Als Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 Tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.


Kapolsek Panai Hilir AKP HM. Sibarani, SH mengatakan saat ini Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pelaku dikenakan UU RI no Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

** Penulis**

(DR.Rangkuti)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!