Polres Bintan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat di PT. Bintan Property Indo

Ket foto : Mako Polres Bintan.

1DETIK.INFO, BINTAN - Polres Bintan telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pemalsuan surat yang melibatkan lahan milik PT. Bintan Property Indo. Pada Jumat, 19 April 2024, mereka menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana ini.

Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Kepri. "Kita telah menetapkan tiga tersangka berinisial H, R, dan B berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan," ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Pada tahun 2014, H pernah menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang dan Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Sementara itu, R dan B juga terlibat dalam peristiwa tersebut dengan peran sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan Juru Ukur.

Kasus ini juga menarik perhatian karena salah satu tersangka merupakan Kepala Daerah. Oleh karena itu, penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana yang mengancam dengan pidana penjara 8 tahun, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang mengancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Langkah Polres Bintan dalam menangani kasus ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana, serta menjaga integritas dan keadilan dalam hukum.


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik