(04/04/2024) Dari Enam orang kurir narkoba
ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kepulauan Riau (BATAM) dari
sejumlah lokasi.
Dari pengungkapan itu, 26 kg sabu dan 40.054 butir ekstasi
disita untuk dijadikan barang bukti.
"Ada 6 pria yang diamankan petugas BNNP
Kepri karena menjadi kurir sabu dan pil ekstasi," kata Kabid Berantas BNNP
Kepri, Bubung Pramiadi, Rabu (3/4/2024).
Bubung mengatakan pengungkapan dua
kasus itu terjadi Maret 2024 lalu. "Jadi ada dua laporan kasus narkoba.
Kasus
pertama satu pelaku dan kasus kedua
dengan 5 pelaku," ujarnya. Kasus pertama
diungkap pada Kamis (21/3) di kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau
(Kepri).
Petugas BNNP Kepri mengamankan seorang pria berinisial ZF(45). "Dari
tangan pelaku petugas menyita 4,9 kilogram sabu dan 40.054 butir pil ekstasi,"
ujarnya.
Hasil pemeriksaan sabu dan pil ekstasi itu dibawa pelaku ZF dari
Kabupaten Karimun ke Batam.
Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke
Palembang, Sumatera Selatan. "Pelaku ini disuruh pelaku lain yang masih dalam
pengejaran. Rencananya narkoba itu akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta tapi baru terima Rp 5 juta, sisanya diberikan
setelah selesai melakukan pengantaran," ujarnya. Pengungkapan kedua dilakukan
petugas BNNP Kepri pada Sabtu (24/3) di kawasan Batu Aji, Batam. Petugas BNNP
Kepri menangkap pria berinisial DD(26) dan menyita 21 kilogram.
"Dari hasil
"pemeriksaan, 21 kilogram sabu tersebut akan dibawa ke Palembang. Kemudian pada
hari Minggu (24/3) petugas BNNP Kepri melakukan control delivery ke di
Palembang," ujarnya. Bubung menyebut saat di Palembang petugas BNNP Kepri
mengamankan 3 orang di lokasi berbeda.
Mereka masing-masing berinisial HN(50),
JL(52) dan YS (46). "Ketiga ini merupakan jaringan pelaku DD yang diamankan di
Batam.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, ada pelaku lainnya yang diketahui
telah melarikan diri ke Jakarta," katanya. Polda Kepri Tangkap Residivis
Narkoba, Sita 20 Kg Sabu Setelah melakukan pengembangan akhirnya pada Selasa(26/3) petugas BNNP Kepri kembali menangkap seorang pria berinisial AM(26).
Pelaku diamankan di Petamburan, Jakarta Barat. "Hasil pemeriksaan para pelaku,
inisial DD mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta per kilogram, jadi upah total
yang diterima Rp 250 juta. Nanti sampai di Palembang akan dipecah ke 4 pelaku
lainnya mereka juga akan mendapatkan upah per kilogram Rp 10 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka
terancam hukuman maksimal, hukuman mati."(kik)
0 Komentar