Pengedar Narkoba Kecamatan Pinggir Di Ringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis

 



Bengkalis,1detik.info-

Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Sat Res Narkoba  berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 7.74 gram, warga Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Dirumah nya Jalan Koto Pahit Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis


Tersangka berinisial OS alias Ozi (30) tahun, warga jalan penghulu tua Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Peran tersangka OS alias Ozi diduga Pengedar.


“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar lptu Hasan Basri, melalui rilis nya Sabtu (27-04-2024)


Kronologis kejadian penangkapan, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga alias Ozi menjual narkoba di Kel/Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.


Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pkl. 01.00 wib target berada dirumah jalan koto pahit desa beringin kecamatan talang muandau, Bengkalis.


Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.74 gram didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih, 1 (satu) unit handphone android warna biru, 1 (satu) unit handphone android hitam merah, 1 (satu) unit handphone kecil, 1 (satu) bungkus berisi potongan potongan pipet, dan Uang Tunai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenali yang berdomisili di kandis melalui perantara W (dalam lidik).


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Harry

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!