Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Calon Wakil Presiden Tetap Dinyatakan Sah Berdasarkan Hukum




1detik.info Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganggap pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap dinyatakan sah berdasarkan hukum. Mahkamah Konstitusi juga tidak menemukan bukti bukti kuat adanya intervensi dari Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.


Anggapan tersebut telah disampaikan oleh Para Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).


Arief menyatakan, para hakim konstitusi telah mempertimbangkan dalil Pemohon capres-cawapres Anies-Muhaimin yang menafsirkan putusan MK dengan No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti-bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, sudah telah memberi penafsiran tegas dengan atas putusan itu dalam Putusan dengan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.


Tidak hanya itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan No. 90 yang menganulir syarat umur yang minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika telah dibacakan. Oleh sebab itu, komisi pemilihan umum (KPU) juga tetap berhak untuk menerima pencalonan Gibran meksi pun belum mengubah peraturan ihwal dengan syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.


Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait [Prabowo] dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon [KPU] telah sesuai dengan ketentuan," jelas Arief.


Para hakim konstitusi juga tidak ada menemukan bukti bukti yang memuaskan ihwal dalil Pemohon yang nyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran.


Oleh sebab itu, dari permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.


"Bahwa berdasarkan atas pertimbangan hukum, dari dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai adanya dugaan yang ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 capres-cawapres Prabowo-Gibran, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah Konstitusi telah membatalkan [mendiskualifikasi] Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutup Arief.

Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!