Medan,1detik.info-
Sejak dibukanya pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumut sampai batas akhir pendaftaran yakni 23-29 April, pendaftar sangat antusias.
Pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 8921 orang di Sumut.Padahal KPU Sumut hanya membutuhkan sebanyak 2276 anggota PPK se Sumut.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan, para pendaftar berasal dari 33 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 455 Kecamatan yang ada di Sumut.
"Pendaftaran calon Anggota PPK dilakukan sejak tanggal 23 sampai 29 April hari ini. Setelah itu akan dilakukan penjaringan sesuai kuota yang dibutuhkan,"kata Robby, di Sekretariat Kpu Sumut Jl Perintis Kemerdekaan Medan,Senin (29/4/2024)
Robby Effendy menjelaskan,rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)Pilkada 2024 di Sumut, dilakukan dengan metode seleksi terbuka.
Hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode Pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota 2024.
"Arahan itu disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka,"ujarnya
Setelah selesai tahapan rekrutmen PPK,Kpu Sumut akan membuka rekrutmen untuk Panitia Pemungutan Suara(PPS)2024 se Sumut.
Pewarta :Zaini Abdillah,SE
0 Komentar