Pemkab Bantul Menganggarkan Rp 800 juta Untuk Pembangunan Delapan TPR Sementara
BANTUL,DIY,1Detik.info
—Pemkab Bantul menganggarkan Rp800 juta untuk pembangunan 8 Tempat Penarikan Retribusi (TPR) sementara di kawasan pantai selatan.
TPR sementara itu dibangun sembari menunggu pemindahan TPR induk Pantai Parangtritis dari utara jalur jalan lintas selatan (JJLS) ke selatan JJLS karena tersambungnya jalan tersebut di sepanjang pantai selatan DIY pada akhir 2024.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, rencana pembangunan TPR sementara telah lama ada.
Hal ini menyusul akan tersambungnya JJLS wilayah Bantul dengan kabupaten Kulonprogo di sisi barat dan sisi timur Kabupaten Gunungkidul atau di sepanjang pantai selatan DIY pada akhir tahun 2024.
“Untuk itu kami rancang tahun depan TPR bisa pindah di sisi selatan JJLS. Meskipun masih sebatas TPR sementara,” kata Kwintarto, Selasa (16/4/2024).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kwintarto mengaku telah mengusulkan anggaran Rp800 juta untuk pembangunan TPR sementara di 8 titik di selatan JJLS pada perubahan APBD 2024. Usulan tersebut pun telah disetujui oleh DPRD Bantul.
Selain itu, Dispar juga akan melakukan pembinaan kepada unsur yang terkait termasuk masyarakat di sekitar lokasi TPR sementara tersebut.
“Keberadaan TPR sementara ini penting, karena meskipun semi permanen, yang penting petugas tidak kehujanan dan bisa memungut retribusi,” papar Kwintarto.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, rencana pembangunan TPR sementara telah lama ada.
Setelah dibangun TPR sementara, ungkap Kwintarto, pihaknya akan segera memindah TPR induk Pantai Parangtritis yang saat ini ada di utara JJLS, ke selatan JJLS. Hanya saja, untuk pemindahan TPR induk tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Sebab, butuh anggaran setidaknya Rp20 miliar untuk pembebasan tanah dan pembangunan TPR induk di selatan JJLS. Selain itu, dari segi waktu pembangunan, TPR Induk setidaknya membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan pembangunan.
“Untuk lokasinya [TPR induk] nantinya 700 meter di selatan JJLS. Hanya saja, kapan realisasinya kami masih menunggu kesiapan anggaran. Karena jika menggunakan anggaran dari APBD 2024 jelas tidak mungkin,” papar Kwintarto.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan pemindahan TPR harus diikuti dengan perubahan status jalan. Sebab, status jalan yang saat ini ada yakni dari perempatan antara JJLS dan Jalan Parangtritis itu statusnya masih jalan nasional.Sehingga, status jalan nasional harus diturunkan menjadi jalan kabupaten atau jalan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan pemindahan TPR harus diikuti dengan perubahan status jalan.
Untuk itu, lanjut Singgih, Pemkab Bantul akan mengajukan permohonan perubahan status jalan ke Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Jateng-DIY. Karena dengan status jalan nasional, maka tidak boleh ada TPR.
“Jika status jalan itu sudah berubah menjadi jalan kabupaten atau jalan wisata maka bisa didirikan TPR dan pengelolaan jalan bisa diambil alih oleh Pemkab Bantul,” kata Singgih.
Singgih mengakui jika saat ini pihaknya mulai memikirkan sejumlah rekayasa lalu lintas, jika nantinya JJLS selesai dibangun yang akan disesuaikan dengan lokasi TPR induk Pantai Parangtritis. Sebab, kepadatan lalu lintas dipastikan terjadi di kawasan tersebut.
“Nanti akan ada pemasangan APlLL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) termasuk menyiapkan rambu lalu lintas dan rekayasa pengalihan arus jika ada kepadatan di kawasan tersebut,” ucap Singgih.
Reporter (Ragil)
0 Komentar