Pemberhentian Tenaga Honor 12 Tahun SDN 2 Sukarame Jadi Misteri Terselubung

 

Lampungbarat,1detik.info -


 Pemberhentian tenaga honorer berstatus operator sekolah di SDN 2 Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat Fitria Sari S.E., yang telah mengabdi selama 12 tahun secara sepihak oleh Kepala Sekolah (Hailulana) beberapa bulan lalu hingga saat ini masih misteri.

Dimana Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lambar belum memberikan klarifikasi atas tanggapan akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.

Mengambangnya kejelasan prihal pemberhentian tersebut semakin menyakinkan jika ada sesuatu hal dengan dalih tertentu pemberhentian sang tenaga honorer yang kondisinya tidak berdaya lantaran tidak dapat melakukan tindakan.


Pemberhentian Fitria Sari bukan saja menimbulkan keprihatinan lantaran perjuangan dan pengabdian yang dijalankan selama 12 tahun terbuang sia-sia melainkan menggambarkan sikap arogan kepsek.


Jika benar alasannya sebagaimana di ungkapkan Fitria. Pemberhentiannya dikarenakan tidak masuk sekolah selama Tujuh hari, karena pada saat yang bertepatan dirinya menjadi petugas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (14 April) serta ada keperluan keluarga.


Dan dalam pemberhentian adanya kejanggalan dimana kepsek menghadirkan tiga aparat kepolisian, yang menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi tenaga honorer yang di berhentikan.


Salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, merasa prihatin walaupun pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer kewenangan penuh di kepsek. Namun dengan pengabdian yang telah 12 tahun guru honorer, dan karena tidak masuk sekolah selama tujuh hari langsung di berhentikan sangat tidak manusiawi. Dan diinformasikan mengangkat tenaga operator yang baru. " Tuhan pun memberikan ampunan kepada hambanya kenapa yang terjadi ini harus sekejam itu," keluh dia.


Dan jika memang pemerintah sekarang ini masih melarang pengangkatan honor baru dan pemberhentian kepada honorer yang telah lama mengabdi untuk perioritas P3K. Dinas terkait jelas harus memberikan tindakan, indispliner kepada oknum kepsek. 


Dari keterangan Fitria Sari setelah dipastikan dirinya di berhentikan, untuk menjaga upaya honorernya yang telah berjalan 12 tahun, dia mencari sekolah baru yang siap menampung dirinya. "Saya sekarang sudah honor di sekolah lain yang status melanjutkan honorer lah saya laksanakan selama ini, namun dari data yang saya minta melalui dinas pendidikan meskipun di dalam cover dapodik saya sudah dihapus sebagai honorer SDN 2 Sukarame, namun data dapodik saya masih masih di SD tersebut," katanya. 


Insiden pemecatan sepihak guru honor di SDN 2 tersebut dikaji dari perspektif k kewenangan, apakah kepala sekolah memiliki kenangan yang mencet guru atau tidak. Pemecatan secara sepihak guru oleh kepala sekolah sebenarnya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut merupakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Di dalam peraturan Mendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang kependudukan pendidik dan tanggap pendidikan. Diatur secara tegas pasal 2 ayat 3 huruf 2a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan ancaman formal perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. 


Jika melihat substansi isi Permendikbud nomor 10 tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada pendidik dan tenaga pendidik titik Permendikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung di bawah Kemendikbud. 


Jika kepsek melakukan pemijatan terhadap guru honor maka kebas telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap Permendikbud nomor 10 tahun 2017. (Hadi)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik