Pelaku Tanam Ganja Ditangkap, Kapolres Bintan Ungkap Kronologi Kasus.


1DETIK.INFO, Bintan - Seorang pria berinisial AA (38) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan pada hari Selasa, tanggal 21 April 2024, di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kebun ganja di Km. 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Menurut keterangan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M, tersangka diduga mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja dari seorang teman saat masih bersekolah di Jakarta. Setelah beberapa percobaan, tersangka berhasil menanam biji ganja tersebut di tanah miliknya. Namun, hanya tiga batang pohon ganja yang berhasil tumbuh dari sekian banyak biji yang ditanam.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan," terang Kapolres Bintan.

“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,” lanjut Kapolres Bintan.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di kebun tersebut. Satres Narkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan beberapa pokok pohon ganja di lokasi yang telah dilaporkan. Setelah dipastikan pemiliknya, AA langsung diamankan di sebuah perumahan di Tanjung Pinang.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa pohon ganja yang ditemukan merupakan miliknya dan bahwa ia telah memanen daun ganja tersebut untuk kepentingan pribadi. Proses pemeriksaan urine yang dilakukan setelah penangkapan menunjukkan adanya kandungan narkotika jenis tanaman pada urine tersangka.

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang," ungkap Kapolres Bintan.

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka," jelas Kapolres Bintan menerangkan.

Saat ini, AA masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Bintan. Tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kapolres Bintan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.

(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik