Motif Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Teluknaga Tangerang, Pelaku Sempat Berupaya Kelabuhi Polisi

 



Tanggerang,1detik.info-

- Seorang wanita berinisial LN (40), tega menghabisi nyawa keponakannya yang masih berusia 7 tahun, berinisial EV, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap motif LN habisi nyawa keponakannya.


Menurut Zain, LN mengaku membunuh EV karena merasa sakit hati usai tak dipinjamkan uang sebesar Rp 300 ribu, oleh orang tua korban.


Karena sakit hati itulah, LN melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tumpul, hingga EV meregang nyawa.


"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," ucap Zain.


Selain itu, berdasarkan pengakuan LN kata Zain, korban dihabisi nyawanya dengan cara dibekap menggunakan bantal selama 10 menit.


LN kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan mencopot anting EV, agar polis mengira korban meninggal karena pencurian emas.


Di samping itu, Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin 22 April 2024, sekira pukul 20.00 WIB.


"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," ucapnya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).


Zain mengatakan, EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB pagi, kemudian hingga 11.30, korban tak kunjung pulang ke rumahnnya.


Karena merasa curiga, ibu korban WN kemudian menelpon suaminya dan memberitahukan bahwa EV tak kunjung pulang.


Setelahnya, WN dan suaminya serta sejumlah warga langsung mencari keberadaan EV.


"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. Sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,' papar Zain.


Kedua orang tua pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi, untuk melakukan pertolongan.


Namun nahas, EV telah dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit tersebut.


Setelah peristiwa itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di TKP, polisi akhirnya menemukan pelaku pembunuhan, yakni LN, tante dari korban.


"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Zain.


Setelah dilakukan otopsi di RSUD Tangerang lanju Zain, diketahui bahwa korban meninggal setelah dihantam benda tumpul pada bagian lehernya.


"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," Ungkap nya. 


(Bgs/red)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik