Samarinda,1detik.info-
Diduga EP salah satu karyawan Leasing menyebar salah satu data nasabah berinisial RS dan RS merasa di rugikan atau merasa di cemarkan nama baiknya, Sengkotek - Loa janan,Samarinda (17/04/2024)
Awal mulanya pada tanggal 7 april RS mendapat kabar dari seseorang jika data atas pengajuan dirinya berupa BPKB motor di leasing FIF loa janan disebarkan oleh salah satu karyawan FIF yg berinisial EP, RS membenarkan bahwa pada tanggal 31 maret ia yg ditemani suaminya mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB motor di leasing FIF. "Untuk apa uang cair tersebut adalah urusan pribadi saya, disini saya selaku nasabah merasa dirugikan atas pencemaran nama baik karena privasi nasabah yg seharusnya mereka jaga disebarkan dan diumbar oleh salah satu karyawan FIF yg berinisial EP tidak jelas tujuan dan maksudnya untuk apa saya tidak mengerti” tutur RS yang juga karyawan salah satu jasa gadai barang, Sebelumnya RS juga berusaha men chat karyawan (EP) tersebut serta mengajak untuk bertemu dan ingin menanyakan langsung tujuan dia (EP) atas penyebaran datanya tersebut untuk apa dan masalah dia dengan dirinya (RS) apa agar bisa terselesaikan, namun dari EP tidak bisa menjelaskan tujuan serta masalah dia dengan dirinya (Rs) ini apa. Justru EP ini menyuruh RS tau diri karena data RS dia yang input kan, RS mengatakan kenapa harus tau diri sedangkan itu tugas EP dan RS ini tidak mau tau karena RS ini cuma nasabah yg mengajukan pinjaman. EP juga mengaku kalau dia yg menyebarkan dan EP ini tidak takut untuk dilaporkan ke atasannya tempat dia bekerja krna dia bukan karyawan kontrak (seperti menantang).
Saat di klarifikasi ulang melalui sambungan via Whatsapp “Saya selaku nasabah FIF tidak mengenal dekat karyawan ini seperti apa saya tidak punya masalah sedikitpun dengan karyawan tersebut, yang saya tau hanya dia memiliki pacar dimana pacar tersebut sepupu suami saya dan kamipun tidak ada masalah apa apa” (mbak RS)
Hariyanto selaku anggota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Berkomentar
‘setiap orang yang tanpa izin dari OJK atau tanpa kewenangan, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Sementara bagi pihak anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar.
Lebih lanjut jika ditinjau berdasarkan UU PDP, terhadap perusahaan yang melakukan penyalahgunaan data pribadi dan tidak mempunyai dasar pemrosesan data pribadi, salah satunya berupa persetujuan dari subjek data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
5. denda administratif’.
Penulis : Ajuhari
0 Komentar