Mahkamah Konstitusi tolak semua gugatan capres-cawapres Ganjar dan mahfud

 




1detik.info.Jakarta.Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak gugatan sidang sengketa Pilpres tahun 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 


Sebelum,dalam sidang Putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, Mahkamah Konstitusi tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

 

"Pokok permohonan-permohonan untuk seluruh capres-cawapres," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).


"Sidang putusan kali ini, sangat berbeda dengan sidang putusan perkara paslon capres-cawapres dengan nomor urut 01 sebelumnya. Dalam sidang ini, Hakim Mahkamah Konstitusi hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.


Dalil-dalil yang telah disampaikan kepada Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon capres-cawapres dengan nomor urut 1 Anies-Muhaimin


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres dengan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (22/4/2024) di gedung Mahkamah Konstitusi.


Berarti,keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku. 



Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi telah disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi. 


Telah Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang diajukan capres-cawapres dengan nomor urut 2," kata Suhartoyo. 


gugatannya capres-cawapres Anies-Cak Imin dengan nomor urut 1 memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. 


Termasuk satu dalil yang telah diajukan keduanya ialah terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.Namun, Mahkamah Konstitusi menolak dalil yang diajukkan seluruhnya.


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!