Mahkamah Konstitusi telah menolak dahili dari Anies Baswedan Dan Muhaimin

 





1dekit.info.Jakarta Dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan putusan Hasil sidang sengketa Pilpres 2024, telah memutuskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka di KPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, telah membacakan permohonan pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 1Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait dugaan pelanggaran KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 


"Dari Dalil oleh Pihak Pemohon berkenaan dengan adanya dugaan sebuah pelanggaran terhadap pihak termohon, telah menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran dari Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu untuk merevisi PKPU 19/2023," kata Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar Senin, 22 April 2024


Mahkamah Konstitusi telah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap dari Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," Ucapnya.


Pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat bersama untuk dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat, seluruh fraksi partai politik telah mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 


Hakim Mahkamah Konstitusi juga tidak menemukan adannya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres.


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik