Jakarta,1detik.info-
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Sidang perkara sengketa Pilpres 2024. Rencana putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Berdasarkan situs wesbite Mahkamah Konstitusi dilihat pada hari Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Diantaranya permohonan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres dengan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Dengan ada Pembacaan putusan dua dari Pihak permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB. Sampai Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
Mahkamah Konstitusi akan menjamin tidak akan ada deadlock dalam untuk pengambilan putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Menurut Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait Pada sistem pengambilan putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
"Tidak ada deadlock," Ucap Fajar Laksono saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/4)
Fajar akan menjelaskan sistem mekanisme pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pilpres 2024. Menurutnya Fajar, untuk pengambilan putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan putusan untuk diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Fajar mengatakan Para hakim Mahkamah Konstitusi dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
"Kalau tidak tercapai kata udah, maka cooling down, itu kata UU, diendapkan, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.
"Kalau sudah ditunda, para hakim Mahkamah Konstitusi mufakat lagi, untuk upayakan mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," Ucap Fajar
Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka Para hakim Mahkamah Konstitusi bisa dapat melakukan pemungutan suara atau voting Hakim untuk menentukan hasil putusan persidangan. Kita Diketahui, saat sidang hanya ada 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan dapat hasil voting 4:4.
"Dengan ada Diputus hakim Mahkamah Konstitusi dengan suara terbanyak,berarti kalau ada Hakim 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya kita bisa jadi 8 bulat," Kata Fajar.
Fajar menjelaskan Ada Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan Mahkamah Konstitusi,"
"Jadi tidak ada cerita untuk deadlock dalam untuk pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. kalau deadlock itu, tidak bisa memberikan kepastian,"imbuhnya
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar