Mahkamah Konstitusi Mengelar Sidang Perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun tahun 2024

 


1detik.info, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun tahun 2024 pada Senin (29/05) pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi. Dengan, Permohonan Provinsi Jawa Tengah ini telah

 teregistrasi dengan 7 (tujuh) nomor perkara, yaitu Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor 

44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-

DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat, Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari perorangan Maryatin asal 

Dapil Banyumas 1, Nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari perorangan Sumarjono asal Dapil Kudus 2, Nomor 

33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada sidang perdana ini, Majelis Hakim 

Panel akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan 

pokok-pokok dari permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak 

Terkait, dan Bawaslu


Dengan Perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP merupakan salah satu yang disidangkan. 

Pemohon mengklaim terjadi perpindahan suara dari Partai PPP ke Partai Garuda sebanyak 6.075 suara di Daerah Pemilihan 

Jawa Tengah III, Provinsi Jawa Tengah karena kesalahan penghitungan oleh Termohon. Akibatnya, perolehan suara Partai 

Garuda naik tidak sah dari 99 suara menjadi 6.174 suara, sedangkan suara Partai PPP turun secara tidak sah dari 145.008 

suara menjadi 138.933 suara. Perpindahan suara tersebut, menurut Pemohon, terus berlanjut hingga rekapitulasi nasional 

seperti yang diumumkan dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024. Pemohon telah mengajukan 

keberatan terhadap perpindahan suara ini kepada Bawaslu provinsi di Dapil tersebut.

Dalam permohonannya dalam perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon Maryatin mengajukan 

gugatan terkait Dapil Banyumas 1 atas selisih suara dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Abdullah Arif 

Budiman. Selisih perolehan suara disebabkan oleh pengurangan suara Pemohon sebanyak 200 suara di Kecamatan Patikraja, 

karena perbedaan rekapan salinan C Plano oleh saksi Partai Demokrat setelah penghitungan manual oleh KPPS. Selain itu, 

terdapat penambahan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten lain di Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, 

dan Purwokerto Timur sebanyak 76 suara, diduga karena manipulasi penghitungan total berdasarkan salinan C plano yang 

direkap oleh KPPS. Di Kecamatan Patikraja, pengurangan suara Pemohon terjadi di Kelurahan Notog di TPS 16 sebanyak 1 

suara, karena perbedaan antara salinan C1 dan hasil Plano D. Di Kecamatan Purwokerto Barat, pengurangan suara Pemohon 

terjadi di Kelurahan Karanglewas Lor di TPS 10 sebanyak 1 suara, dan di Kelurahan Pasir Kidul di TPS 11 sebanyak 6 suara, 

juga karena perbedaan antara salinan C1 dan hasil Plano D. Di Kecamatan Purwokerto Selatan, pengurangan suara Pemohon 

terjadi di Kelurahan Karanglesem di TPS 1 sebanyak 8 suara.


Pada di Dapil Kudus 2 dengan Nomor perkara 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah menyatakan bahwa di sejumlah TPS 

di Desa Gondosari, terjadi tanda coblos ganda di kolom nama calon dan kolom partai, namun KPPS memutuskan untuk menganggapnya sebagai suara partai. Penambahan suara untuk Partai Demokrat di TPS tersebut berasal dari keputusan KPPS saat menemukan tanda coblos ganda pada gambar caleg dan gambar partai, yang dianggap memberikan suara kepada 

partai. Namun, keputusan KPPS tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa tanda coblos pada kolom nama calon dan partai bersangkutan harus dianggap sah untuk nama calon tersebut. Oleh karena itu, keputusan KPPS untuk memberikan suara kepada partai tidak tepat.Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu di Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur dan meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon dan Partai Garuda pada Pemilu Anggota DPR RI 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III. Selain, dari Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 013 Desa Selopuro dan TPS 004 Desa Karang Turi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, di seluruh Dapil Rembang 2 untuk pengisian Calon 

Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Untuk perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-

XXII/2024, Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Partai Demokrat karena terdapat selisih suara yang signifikan. Sementara itu, dalam perkara dengan Nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Dapil Kudus 2 meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Kudus Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 2, Kecamatan Gebog, dengan total 21 TPS, termasuk TPS di Desa Gondosari, Desa Kedungsari, dan Desa Rahtawu. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk calon anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Demokrat.


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik