Mahkamah Konstitusi Dalam Sejarah Sejak Tahun 2009 sampai 2019 Tidak Ada Amicus Curiae

 



Jakarta,1detik.info-

Mahkamah Konstitusi melalui Juru Bicara Mahkamah Fajar Laksono telah mengatakan ada total ada 33 amicus curiae yang telah masuk. Namun, Fajar juga menyebut ada 14 amicus curiae yang akan sedang didalami oleh para Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Adanya 14 amicus curiae yang sedang didalami, Pada hari ini kan ada semua total ada 33. Kalau displit yang dimana yang tanggal 16 April Seharusnya ada 14 amicus curiae menjadi total 33, ada 14 itu yang telah sampai dengan hari ini sudah sedang didalami oleh Para hakim Mahkamah Konstitusi, jadi bukan berarti dipertimbangkan ya," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).


"Jika Dipertimbangkan atau tidak itu urusan nanti, tapi yang penting ada 14 amicus curiae sudah telah diserahkan ke Para hakim Mahkamah Konstitusi dan sudah telah dibaca dan dicermati juga," sambungnya Fajar.


Fajar lantas mengungkap ada alasan hanya 14 amicus curiae yang sedang didalami. Fajar mengatakan hal itu berdasarkan adanya keputusan dari Majelis Konstitusi, yang di mana hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April 2024 maksimal pukul 16.00 WIB.


"Jika tidak dibatasi, maka RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi bisa berpengaruh terhadap proses dalam pembahasan atau untuk pengambilan putusan," jelasnya.


Fajar telah mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki banyak pengalaman terkait tentang amicus curiae. Fajar juga menyebut amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 ini merupakan pertama kali terjadi di 2024.


"Jadi Di Mahkamah Konstitusi ini sangat minim pengalaman tentang amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres 2024. Kita juga pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," Ucap Fajar.


"Jadi sejarah,untuk pertama dan terbanyak. Seingat saya Pada tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, tidak ada amicus curiae seperti ini," lanjutnya Fajar.


Jika ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukurnya harus kembali lagi, Karena keyakinannya Para hakim Mahkamah Konstitusi. Ini mau percaya, harus mau kita ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkap dia.


Berikut 14 amicus curiae yang akan didalami:


1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP Gun

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Center For Law and Social Justice dari LSJ Fakultas Hukum UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain nya

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik