1Detik, Bintan - |
Warga binaan tersebut sebelumnya telah diusulkan utk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia melalui Ditjenpas bagi warga binaan yg memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam
Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah didampingi Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman
menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yg mendapatkan Remisi Khusus. Usai penyerahan kemudian dilanjutkan dgn pembacaan Sambutan Menkumham RI oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Sebanyak 411 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang beragama Islam memenuhi syarat utk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Dgn rincian RK-I diberikan kpd 23 org mendapat remisi 15 hari, 258 org mendapat remisi 1 bulan, 104 org
mendapat remisi 1 bulan 15 hari & 25 org mendapat remisi sebanyak 2 bulan serta RK-II diberikan kepada 1 org yg langsung habis masa pidananya tetapi harus menjalani kurungan selama 3 bulan
terlebih seluruh warga binaan terutama dalam seluruh kehidupan baru kembali kepada masyarakat kata kalapas semoga
Bisa kembali lagi terbaik kehidupan nya yang bagus lagi warga binaan."(1deti info)
0 Komentar