KPU dan Bawaslu Fakfak Siap -Siap Hadapi Sidang Kode Etik DKPP


Fakfak.1Detik.Info-K

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak dipastikan, bakal menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


Pasalnya, aduan yang disampaikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak asal daerah pemilihan Fakfak 3 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Arianus Paresa, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP, dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Dikutip dari sumber website http://dkpp.go.id, aduan Arianus Paresa diketahui di terima DKPP dengan nomor pengaduan, 092/P/L-DKPP/IV/2024, dan dinyatakan MS pada tanggal 4 april 2024.

Para teradu dalam perkara ini yakni, teradu 1 Hendra Talla (Ketua KPU Fakfak), teradu 2 Anggota KPU Josan Massa, teradu 3 anggota KPU Marthen L Singgir, teradu 4 M. Idris Rumata, teradu 5 Nur Hasmiyah, teradu 6 Arifin Takamokan (Ketua Bawaslu Fakfak), teradu 7 Syaril Radal Serbunit (Anggota Bawaslu), dan teradu 8 Akmal Riya (Ketua PPD Kokas). 

Satu-satunya penyelenggara pemilu yang tidak disebutkan sebagai teradu dalam sumber informasi DKPP yakni Anggota Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Karet. Irfam Karet saat dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut, melalui panggilan telepon, tidak dapat terhubung lantaran nomor kontak sedang berada diluar jangkauan. 

Pengaduan Paresa, dikabarkan berkaitan dengan dugaan perubahan hasil perolehan suara yang diduga terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara PPD Kokas pada pemilu beberapa waktu lalu, yang membuat dirinya harus tergusur dari deretan nama anggota DPRD terpilih. 

Berdasarkan alur pengaduan DKPP, setelah aduan Paresa dinyatakan MS administrasi, maka selanjutnya DKPP akan melakukan verifikasi materil. Jika verifikasi materil dinyatakan MS maka DKPP akan meregistrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan untuk selanjutnya mulai disidangkan. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik