Komisi Pemilihan Umum Akan menetapkan Presiden Dan Wakil Presiden hari Rabu, 24 April 2024

 


Komisi Pemilihan Umum Akan menetapkan Presiden Dan Wakil Presiden hari Rabu, 24 April 2024


1detik.info,Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada hari Rabu (24/4/2024). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan dalam Pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.


Dengan Demikian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai dengan putusan MK menekankan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. Kita tahapan selanjutnya Yaitu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.


Ketua KPU Ri menyatakan bahwa Kita lanjutkan sampai tahapan berikutnya untuk Pilihan Presiden merupakan penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, Pada tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di Kantor KPU. 


Setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar. Mahkamah Konstitusi telah menyimpulkan adanya dalil pemohon dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan adanya pelanggaran netralitas pejabat negara dalam Pilpres tidak beralasan hukum.


hanya 3 hakim Mahkamah Konstitusi dari 8 hakim yang hadir yang telah menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Nama Tiga hakim adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Para hakim yang menyatakan dissenting opinion salah satunya menganggap terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!