Makassar,1detik.info-
Kejaksaan Negeri Makassar tegas mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022-2023 meskipun telah diaudit akuntan publik, hal ini dipertegas Andi Alamsyah Kepala seksi Inteljen Kejari Makassar.
Dengan tegas Alamsyah menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai aturan dan tidak terpengaruh oleh hasil audit akuntan publik. (19/03/2024)
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware dalam pemeriksaan yang sama.
Selanjutnya penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Makassar mengagendakan pemanggilan terhadap para pihak penerima dana hibah yang di salurkan KONI Makassar pada periode 2022 - 2023.
Program peruntukan dana hibah ini seharusnya digunakan oleh pengurus KONI untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olah raga, seperti pembiayaan atlet dalam mengikuti kejuaraan,sarana olah raga, penyelenggaraan turnamen dan program pengembangan bakat.
Diketahui pihak Kejari Makassar bertindak melakukan penyelidikan setelah menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan atau korupsi di KONI Makassar terkait dana hibah yang di salurkan Pemkot Makassar tahun 2022 - 2023 kurang lebih sebesar Rp.60 Milyar.
Penulis : Candratom
1 Komentar
Gas teruuus
BalasHapus