Kejari Batam dan Polresta Barelang Konfirmasi Berman Sianipar Kabur dari Mobil Tahanan Jaksa.

Ket foto : tahanan bernama Berman Sianipar berhasil melarikan diri dari dalam mobil tahanan.


1DETIK.INFO, Kota Batam - Seorang tahanan bernama Berman Sianipar berhasil melarikan diri dari dalam mobil tahanan yang dikendalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Insiden ini terjadi pada Rabu, 3 April 2024 kemarin, di kota Batam-Kepri.

Berman Sianipar diketahui merupakan salah satu tahanan Kejari Batam yang terlibat dalam kasus pencurian kompresor. Kejadian ini berlangsung setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Kejari Batam.

Dalam prosesnya, petugas Kejari Batam membawa Berman Sianipar menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Batam. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di dekat Traffic Light simpang Mall Panbil. 

Saat itu, mobil tahanan yang dikawal oleh petugas kejaksaan berhenti karena lampu merah. Tanpa diduga, Berman yang telah diborgol berhasil mendobrak pintu mobil tahanan dan melarikan diri ke arah Hutan DAM Duri Angkang Muka Kuning.

Upaya pengejaran terhadap Berman kala itu dilakukan oleh petugas. Namun, upaya tersebut terhambat oleh perubahan lampu lalu lintas yang beralih ke lampu hijau, serta adanya kendaraan lain yang sudah bergerak maju.

Sebelumnya dikabarkan, Berman hendak dititipkan di rumah tahanan kelas II A Batam setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

awak media telah meminta konfirmasi kepada Kapolresta Barelang, Kombes.Pol Nugroho Tri Nuryanto, namun pesan singkat yang diterima menyarankan untuk langsung menghubungi Kasi Humas Polresta Barelang.

Kasi Humas Polresta Barelang Tigor Sidabariba memberikan balasan terkait permintaan konfirmasi.

"Rabu tanggal 03 April 2024 setelah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Batam dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dibawa dan dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam dengan didampingi oleh petugas pengawalan kepolisian.
Sekira pukul 15.30 WIB dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum Traffic Light simpang Mall Panbil, pada saat mobil sedang kondisi berhenti oleh karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain, seketika Terdakwa dengan tangan yang di borgol dan menggunakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil tahanan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan, setelah itu Terdakwa berhasil keluar dari mobil tahanan dan langsung berlari kencang ke arah Hutan DAM Duri Angkang Muka Kuning,  namun pada saat yang sama ketika petugas hendak mengejar Terdakwa,  Traffic Light sudah beralih dengan lampu hijau, sehingga hal tersebut menghalangi petugas yang mengejar dan hendak mengamankan Terdakwa karena terdapat kendaraan lain sudah bergerak maju, Sehingga hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan dan pencarian terhadap Terdakwa masih terus dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kepolisan." Balas Tigor sidabariba.

Kemudian, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Andreas Tarigan melalui Pesan WhatsApp, tidak menunggu lama Pesan konfirmasi dibalas oleh Kasih Intel kepada awak media ini.

"Rabu tanggal 03 April 2024 setelah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Batam dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dibawa dan dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam dengan didampingi oleh petugas pengawalan kepolisian.

Sekira pukul 15.30 WIB dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum Traffic Light simpang Mall Panbil, pada saat mobil sedang kondisi berhenti oleh karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain, seketika Terdakwa dengan tangan yang di borgol dan menggunakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil tahanan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan, setelah itu Terdakwa berhasil keluar dari mobil tahanan dan langsung berlari kencang ke arah Hutan DAM Duri Angkang Muka Kuning,  namun pada saat yang sama ketika petugas hendak mengejar Terdakwa,  Traffic Light sudah beralih dengan lampu hijau, sehingga hal tersebut menghalangi petugas yang mengejar dan hendak mengamankan Terdakwa karena terdapat kendaraan lain sudah bergerak maju, Sehingga hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan dan pencarian terhadap Terdakwa masih terus dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kepolisan." Balas pesan Andreas Tarigan senada dengan Kasi Humas Polresta Barelang.

Kejadian ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan keamanan dalam proses pengangkutan tahanan. Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini dan tanggapan dari pihak terkait lainnya.

(GULTOM)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik