Inilah Sosok Terkaya di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

 


Bangkabelitung,1detik.info-

Inilah sosok yang paling kaya di pusaran kasus korupsi timah Rp 271 triliun.


Hartanya bahkan mencapai ratusan miliar.


Ia adalah Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung.


Bukan orang sembarangan, harta kekayaan Thamron bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.


Thamron dan Harvey Moeis adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.


Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.


Dalam rilis yang diterima 1detik.info dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.



CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.


Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.


Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.


Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.


Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.


Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.


Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.


Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.


Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.


Juga uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.


Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Kini Thamron alias Aon telah disangka dan ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung.


(Chandra)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik