Ini Jawaban Tak Terduga Bos Timah tentang kerugian Negara hingga Rp271T

 



Jakarta,1detik.info-

[7.14 AM, 4/4/2024] bpk apriko: Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Ahmad Dani Virsal angkat suara perihal potensi kerugian negara yang sebelumnya terhitung hingga Rp 271 triliun, sebagai dampak dari kasus korupsi tata niaga timah.


Virsal mengungkapkan bahwa potensi kerugian hingga Rp 271 triliun yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis dan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim tersebut bilang bukan ranahnya untuk bisa berbicara perihal itu.


Namun yang pasti, Ahmad Virsal bilang, bahwa perhitungan tersebut adalah ranah tenaga ahli di lingkungan. Sebab sebagaimana diketahui, kerugian negara yang tercatat itu merupakan dari dampak lingkungan yang terjadi.


"Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya ya," jelas Virsal saat ditanya potensi kerugian negara imbas kasus tersebut, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).


Yang jelas, saat ini pihaknya secara internal masih melakukan proses investigasi, khususnya dalam 5 tahun terakhir untuk mendalami kasus dan menghitung kerugian dari kasus tersebut. "Itu kita investigasi juga ke dalam, seperti apa yang terjadi selama lima tahun lalu. Kita dalami Kita investigasi internal, kontrak-kontrak dan kerja sama yang udah ada," jelasnya.


Dengan begitu dia mengklaim pihaknya akan segera mengungkap potensi kerugian yang diperhitungkan oleh perusahaan akibat dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Kalau secara garis beras belum terlalu terang. Nanti kita sampaikan kalau sudah ketemu," tandasnya.


Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Rabu (27/3/2024) lalu.


Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan. "Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.


Asal tahu saja, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.


Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.



Penulis : Apriko

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik