VMR (kiri) didampingi kuasa hukumnya jalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Banyumas (Ist)
Purwokerto,1detik.info -
Gelapkan uang tagihan setoran konsumen sebesar Rp 7 juta, VMR (29) karyawan perusahaan pembiayaan PT FIF Finance Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, dijebloskan ke tahanan Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan yang mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (5/4/2024) menjelaskan kasus penggelapan dalam jabatan itu terungkap, setelah pihak perusahaan melapokarkan kasusnya ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Kasus itu terjadi ketika pelaku VMR supaya melakukan penagihan angsuran pembayaran sepeda motor terhadap sejumlah konsumen atau debitur. " Namun uang itu tidak disetorkan ke kantor tapi digunakan untuk kepentingan pribadi judi online," jelas Kompol Hasibuan.
Penagihan terhadap konsumen itu dilakukan pada bulan Februari hingga Maret 2024. Kemudian setelah merima uang setoran tagihan dari konsumen baik secara cas, atau transfer uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi judi online.
Lantaran tidak bisa menyetorkan uang tagihan konsumen kantor, maka pihak perusahaan melakukan pendekatan, tapi pelaku malah tidak pernah berangkat ke kantor.
Kasus penggelapan dalam jabatan itu akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas. Anggota Unit II Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin AKP Susanto melakukan penyelidikan dan mengamankan VMR bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan satu lembar surat memo hasil audit internal tanggal 01 Maret 2024, satu bendel surat perjanjian kerja waktu tertentu, satu lembar slip gaji atas nama pelaku. Kemudian 11 struk bukti pembayaran FIF Grup dari para konsumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 penjara. (TRS)
0 Komentar