OKU Timur, 1detik.info-
Rapat Bersama penentuan besaran Zakat Fitrah oleh Kemenag, Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, dan LDII OKU Timur di Kantor Kemenag OKU Timur. Pada Kamis 28/03/2024.
Mengingat kebiasaan masyarakat Indonesia pembayaran Zakat Fitrah ada yang memakai beras dan ada juga yang menggunakan uang.
Maka Pemerintah dalam hal ini Depag, mengajak berbagai elemen Organisasi Islam untuk bermusyawarah bersama menentukan berapa besaran Zakat Fitrah yang harus di keluarkan sesuai dengan harga beras saat ini.
Hasil dari rapat bersama ini, di sepakati besaran Zakat Fitrah untuk Beras tetap 2,5 kg, dan jika di uangkan dengan asumsi harga beras Rp.14.000,- maka Zakat Fitrah per orang sebesar Rp.35.000,-
Kakan Kemenag OKU Timur Dr.H.Abdul Rosyid menjelaskan bahwa "Rapat bersama menentukan jumlah besaran Zakat Fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat" jelasnya.
(Agust Ali)
0 Komentar