Jakarta,1detik.info-
Henry Yosodiningrat mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan sebagai upaya gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan komisi pemilihan umum (KPU).
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md ,"Henry Yosodiningrat membeberkan salah satu saksi yang disiapkan adalah seorang kepala kepolisian daerah atau Kapolda. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa Kapolda yang dimaksud.
Henry mengatakan,"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM (kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif)," dalam keterangannya pada Senin, 11 Maret 2024.
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat M Guntur Hamzah Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres dan cawapres.
Salah satu saksi yang disiapkan adalah seorang kepala kepolisian daerah atau Kapolda. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut siapa Kapolda yang dimaksud,"tegas Henry.
Henry mengatakan kecurangan ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh sebab itu, pihaknya akan memberikan data maupun bukti yang akurat kepada Majelis Hakim.
Henry mengatakan,"Kami akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan .
Penulis : swjn
0 Komentar