Vidio Asusila Yang Mirip Sekda Rokan hilir Viral, Diskominfotiks Diminta Melacak Akun Penyebar

Tersebarnya vidio yang diduga mirip seketaris Daerah Kabupaten Rokan hilir,disoroti banyak pihak bahkan persoalan  itu secara resmi dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.   Kadis Kominfotiks Rokan hilir, Indra Gunawan saat dikonfirmasi  senin,(25/03/2024) juga mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari awak media untuk mengetahui kebenaran video tersebut.   " Untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, Sesuai arahan Bapak Bupati Rokan hilir,Afrizal Sintong kami yelah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian  Kominfo RI. Agar dapat menugaskan pakar porensik dan telematika pada direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan Link dan konten video yang meresahkan tersebut," kata Indra Gunawan.  Dalam kesempatan itu,Gunawan juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksut. Sebab kata Indra,bagi penyebar Konten Asusila dapat diancam dengan pidana.  Inisesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang bebunyi "  Setiap orang.dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancam pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat 1,"tegasnya Indra Gunawan.( seorang warga melihat video yang mirip sekda Rokan hilir).

Rokanhilir,1detik.info-                                                                                                                 


Tersebarnya vidio yang diduga mirip seketaris Daerah Kabupaten Rokan hilir,disoroti banyak pihak bahkan persoalan  itu secara resmi dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.   Kadis Kominfotiks Rokan hilir, Indra Gunawan saat dikonfirmasi  senin,(25/03/2024) juga mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari awak media untuk mengetahui kebenaran video tersebut.


   " Untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, Sesuai arahan Bapak Bupati Rokan hilir,Afrizal Sintong kami yelah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian  Kominfo RI. Agar dapat menugaskan pakar porensik dan telematika pada direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan Link dan konten video yang meresahkan tersebut," kata Indra Gunawan.  

Dalam kesempatan itu,Gunawan juga menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksut. Sebab kata Indra,bagi penyebar Konten Asusila dapat diancam dengan pidana. 


 Inisesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang bebunyi "  Setiap orang.dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancam pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat 1,"tegasnya Indra Gunawan.( seorang warga melihat video yang mirip sekda Rokan hilir).

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!