Seorang kuli bangunan, Muhammad Fiji Marsal (27), warga Kota Binjai, ditangkap pihak kepolisian karena membawa lari seorang pelajar kelas 2 SMP berinisial MASP (15) dari rumahnya di Kota Medan. Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani
proses hukum di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan mulanya korban keluar dari rumah pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia mengatakan korban baru didapati personel kepolisian pada hari Sabtu (30/3/2024) sore di rumah yang disewa pelaku.
"Untuk kronologi, mulanya diketahui korban pergi dari rumahnya pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu korban tak kunjung pulang sehingga orang tuanya membuat laporan," kata Jama, Minggu (31/3).
Orang tua korban mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat laporan dengan nomor laporan: L/Ganguan/B/20/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada hari Kamis (21/3/2024). Personel kepolisian pun melakukan penyelidikan sehingga mendapati keberadaan korban di Kota Binjai.
"Hasil pemeriksaan, ternyata korban ini meninggalkan rumah karena dibawa oleh pelaku. Korban dibujuk di rayu.
Keduanya berkenalan seminggu lalu dari media sosial," ujarnya.
"Berkenalan dari media sosial, lalu berpacaran, diajak pergi dari rumah, diajak tinggal serumah, dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali," tambahnya kata korban saat di tanya ke pada wartawan".. '
"Dia menyampaikan tidak ada penganiayaan atau pun pengancaman terkait peristiwa itu. Kini, pelaku menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHPidana karena melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara, terkait persetubuhannya dijerat Pasal 293 UU Perlindungan Anak dendgan ancaman 15 tahun penjara," (Kiki)
0 Komentar